Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja
Layanan perijinan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan dan Pemerintah
Persyaratan
- Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan melampirkan: (Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja, Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup, Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga, Profil LPK yang ditandatangani oleh LPK, yang sekurang-kurangnya memuat: struktur organisasi dan uraian tugas, program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun, daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, kapasitas pelatihan pertahun (LPK Perusahaan)
- Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan melampirkan Profil LPK yang ditandatangani oleh LPK, yang sekurang-kurangnya memuat: struktur organisasi dan uraian tugas, program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun, daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, kapasitas pelatihan pertahun (LPK Pemerintah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh LPK, yang sekurang-kurangnya memuat: struktur organisasi dan uraian tugas, program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun, daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, kapasitas pelatihan pertahun)
- Tim Verifikasi melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap;
- Tim Verifikasi membuat laporan hasil verifikasi (Berita Acara) dan konsep tanda daftar LPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Kepala Dinas menerbitkan tanda daftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil verifikasi.
Waktu Penyelesaian
- 5 (lima) hari
Berkas Pendukung
| Nama Berkas | Size | Download |
|---|---|---|
| Tidak ditemukan berkas pendukung | ||